Layanan SIM oleh Polrestro Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Menurut pasal 281, bagi pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Apabila saat berkendara tidak mengantongi SIM, maka aka nada ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya perpanjang SIM ialah sebesar 80 ribu rupiah untuk SIM A, dan 75 ribu rupiah untuk SIM C. Hal ini sudah tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Negara Bukan Pajak.***
Artikel Rekomendasi