1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Dengan menggunakan standar operasional (SOP) kesehatan yang berlaku, yakni pemohon perpanjangan SIM wajib memakai masker, serta menjaga jarak.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah.
Baca Juga: Gempa Bumi Swarm Ke-41 Terjadi di Ambarawa Dan Sekitarnya Hari Ini: Tidak Berpotensi Tsunami
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Diatur dalam pasal 281, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
Apabila pengendara tidak memiliki SIM, maka ketentuan akan berlaku.***
Artikel Rekomendasi