Baca Juga: Hanya Tiga Tempat, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Makassar Hari Ini, 24 Agustus 2021
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan dari dokter
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 24 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi