MEDIA JABODETABEIK - Berikut syarat bagi penumapang Kereta Api Listrik atau KRL Jabodetabek selama PPKM Level 4.
Mulai Senin 26 Juli 2021,PT Kereta Communter Indonesia tetap melayani transportasi masyarkat sejak pukul 04.00 sampai 22.00 WIB.
Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon penggua KRL di Jabodetabek selam penerapan PPKM Level 4 berlangsung.
Syarat tersebut yakni harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
"Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL," VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba
Anne menambahkan, ada penambahan kapasitas penumpang dari PPKM darurat.
Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan di Jakarta Dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Nomor Satu Jagakarsa
Jika di masa PPKM darurat penumpang dibatasi hanya 851, selama PPKM Level 4 menjadi 982.
Artikel Rekomendasi