"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," terangnya.
Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoax Demo Tolak PPKM 'Jokowi End Game'
Adita kembali menegaskan, Kemenhub akan terus memantau perkembangan dan menyesuaikan jika Satgas Covid-19 mengeluarkan kebjikan terbaru yang berhubungan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," jelasnya.***
Artikel Rekomendasi