Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di layanan mobil, harap menyiapkan dokumen KTP dan SIKM asli serta foto kopinya.
SIMK keliling hanya melayani pepanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakuknya belum terlewat.
sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.***
Artikel Rekomendasi