Waspada! Petugas Akan Menyita SIM atau KTP Jika Melanggar Prokes di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:40 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Buat warga Kota Tangerang harap berhati-hati selalu patuhi protokol kesehatan, jika melanggar, KTP atau SIM akan disita.

Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlangsung mulai 3 sampai 20 juli 2021 aparat akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.

Bagi warga Kota Tangerang yang melanggar protokol kesetahan (prokes) akan ditindak untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Ini Postingan Jane Shalimar Dalam Satu Bulan Terakhir Sebelum Meninggal Dunia

Salah satu tindakan tegas yang akan diberikan petugas kepada warga yang melanggar PPKM Darurat terutama prokes maka Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan disita.

"Akan ada sangsi administrasi, teguran tertulis dan lain-lain hingga penyitaan KTP atau SIM bagi yang melanggar prokes selama PPKM darurat," ujar Kapala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra, kepada wartawan Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar 13 Hotel di Jakarta yang Menerima Isolasi Mandiri Berbayar

Untuk menerapkan peraturan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan patroli 3 kalai dalam sehari.

Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP akan dibantu oleh TNI dan Polri yang akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x