MEDIA JABODETABEK - Berikut ini syarat untuk bisa keluar masuk Jakarta saat ini selama Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali.
Anda harus punya dua surat sakti supaya bisa lolos keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung.
Pemerintah secara resmi mengumumkan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan Dana Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat Sebesar Rp300 Ribu
Kebijak tersebut dilakukan untuk mencegah peneyabarn virsu Covid-19 di Indonesi supaya tidak lebih meluas lagi.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang ikut serta menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Dengan demikian, Pemprov DKI membatasan aktivitas warga yang keluar dan masuk ibu Kota.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Jakarta.
Artikel Rekomendasi