Pakai Dua Surat Sakti ini Dijamin Lolos Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 16:54 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini syarat untuk bisa keluar masuk Jakarta saat ini selama Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali.

Anda harus punya dua surat sakti supaya bisa lolos keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung.

Pemerintah secara resmi mengumumkan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan Dana Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat Sebesar Rp300 Ribu

Kebijak tersebut dilakukan untuk mencegah peneyabarn virsu Covid-19 di Indonesi supaya tidak lebih meluas lagi.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang ikut serta menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Dengan demikian, Pemprov DKI membatasan aktivitas warga yang keluar dan masuk ibu Kota.

Baca Juga: Daftar Lokasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Tangerang Raya, Mulai Gerbang Tol Sampai Jalan Tikus

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Jakarta.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x