MEDIA JABODETABEK - Untuk memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya hadirkan layanan SIM Keliling.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, periksa secara berkala masa berlaku SIM Anda.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis atau terlewat, karena jika sudah melebihi masa berlaku Anda harus membuat ulang.
Baca Juga: Wajibkan PAUD 1 Tahun, Deputi Gubernur DKI Jakarta : PAUD Berperan Penting dalam Tumbuh Kembang Anak
Baca Juga: Nino Masih Curiga dengan Hasil Tes DNA, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Maret 2021
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, mulai dari pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Artikel Rekomendasi