Bekasi Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sampai 22 Maret

- 14 Maret 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

MEDIA JABODETABEK - Terhitung 9 Maret sampai 22 Maret 2021 Pemerintah Kota Bekasi lakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dengan standari protokol kesehatan.

Peraturan peraturan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku).

“Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, PPKM diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, 10 Maret.

Melalui Surat Edaran ini Pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional :

Baca Juga: Tol Becakayu Tersambung dengan Wiyoto Wiyono, Bekasi Tanjung Priuk Lebih Singkat

A. Kategori Hiburan Umum, diantaranya :

1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x