Buntut Penembakan di Cengkareng, Kapolri: Berhentikan Bripka CS Secara tidak Hormat

- 25 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kasus penembakan di Cengkareng
Ilustrasi kasus penembakan di Cengkareng /Pixabay/ Steve Buissinne

MEDIA JABODETABEK- Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian yang menyebabkan tiga orang tewas dan  satu lainnya mengalami luka ini membuat pimpinan Polri bertindak tegas.

Penembakan itu berawal dari kedatangan Bripka CS disebuah Café di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Bripka CS diketahui meminum munuman keras hingga mabuk.

Dalam keadaan dipengaruhi Alkohol Bripka CS kemudian cek cok dengan pegawai café, karena kesal ia mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang berada di tempat itu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Bripka CS.

Baca Juga: Buntut Banjir Kemang, Anies Baswedan akan Cek IMB dan AMDAL Pengembang

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per tanggal 25 Februari 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian serupa agar tidak terulang. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Instruksi Kapolri Terkait Kasus Penembakan: Berhentikan Bripka CS Secara Tidak Hormat”

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lima Tersangka Terkait Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Jalal

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x