Simak! Ini Syarat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Covid-19

- 15 Januari 2021, 10:41 WIB
Situasi arus lalu lintas di Traffic light Emporium terpantau ramai  lancar.
Situasi arus lalu lintas di Traffic light Emporium terpantau ramai lancar. /Twitter/TMC Polda Metro Jaya/

 

MEDIA JABODETABEK - Untuk kamu yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, baik dinas atau pun berlibur baiknya mematuhi aturan yang dianjurken pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus di masa pandemi.

Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan diantaranya :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada Korslet, Begini Cara Pasang Aki Mobil yang Benar

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x