Ada Kabar Baik Bagi Peserta Mandiri JKN-KIS Kelas 3 Kota Depok

- 13 Januari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. /istimewa/

Dikatakannya, subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021.

"Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Irwan D

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x