Jadwal SIM Keliling Bekasi 22-29 Oktober 2022, Dilayani Sampai Pukul 10.00 WIB

21 Oktober 2022, 11:44 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi 22-29 Oktober 2022, Dilayani Sampai Pukul 10.00 WIB /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Bekasi pada hari ini Sabtu 22 Oktober 2022 hingga 29 Oktober 2022 beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 10:00 WIB.

Khusus layanan SIM keliling Sabtu 22 Oktober 2022 dan hari Sabtu selanjutnya lokasi SIM keliling Bekasi berada di Revo Town Bekasi Jalan A. Yani No. Kav 1.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini dilakukan jika perserta pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi membawa foto copy KTP, SIM asli, sudah mengikuti tes psikologi melalui online, dan membawa surat keterangan sehat.

Meskipun tidak dijelaskan oleh Pamkot Bekasi tentang maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Bekasi, tapi perlu diperhatikan bahwa libur nasional, tanggal merah, dan akhir bulan layanan SIM keliling Kota Bekasi tidak beroperasional.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Dibuka Lagi Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022, Catat Lokasinya

Layanan SIM keliling Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis karena apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berikut lokasi SIM keliling Bekasi 22-29 Oktober 2022 pukul 08:00 sampai 10:00 WIB:

1. Sabtu 22 dan 29 Oktober 2022: Revo Town Bekasi Jalan A. Yani No. Kav 1.

2. Senin 24 Oktober 2022: Carefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No.9E.

3. Selasa 25 Oktober 2022: Mega Bekasi Hypermall Jalan Jendral Ahmad Yani No.1.

4. Rabu 26 Oktober 2022: Metropolitan Mall BekasiJalan KH. Noer Ali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online di Bogor Setiap Hari, 22-31 Oktober 2022, Hari Sabtu Ada di Mall Cileungsi

5. Kamis 27 Oktober 2022: Gateway Park LRT City Jatibening.

Perihal biaya adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000,00
SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Hal itu sesuai dengan besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler