MEDIA JABODETABEK – Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 17 Februari 2022 mendatang, maka pelayanan SIM keliling masih beroperasi secara terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan
Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pada hari ini, Jumat 4 Februari 2022 Polres Tangerang Selatan melayani perpanjangan SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan akan berlokasi di dua tempat berbeda yaitu:
1. Pamulang Square
2. ITC BSD
Layanan ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan pada masa covid-19, yakni pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar Rp.75.000.
Baca Juga: Film Kukira Kau Rumah Tayang Dimana dan Kapan? Simak Jadwal, Sinopsis serta Daftar Pemain
Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***