Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Senin, 13 Desember 2021: Cek Biaya Pelayanannya!

13 Desember 2021, 07:12 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Senin, 13 Desember 2021: Cek Biaya Pelayanannya! /Twitter @TMCPoldaMetro

 

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Senin, 13 Desember 2021.

Bagi masyarakat Tangerang yang ingin melakukan memperpanjang SIM atau pembuatan SIM baru, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Untuk biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Fakta Terbaru Siskaeee Setelah Ditangkap , Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Senin, 13 Desember 2021,

Tangerang Selatan : Polsek Curug pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan di ITC BSD, pagi pukul 08.00 sampai 13.00 WIB hingga sore pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.

Tangerang Kota : Plaza Shinta Cimone Karawaci pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

Baca Juga: Info Terbaru Ganjil Genap Di Pandeglang Sampai 2 Januari 2022: Terdapat Tiga Titik Lokasi

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Siskaeee Wanita yang Diduga Pamer Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta yang Kini dicari Polisi

1. Fotokopi e-KTP,

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat.

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota

Tags

Terkini

Terpopuler