Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini Selasa, 26 Oktober 2021

26 Oktober 2021, 07:20 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini Selasa, 26 Oktober 2021. /Instagram/@ciledug24jam/

MEDIA JABODETABEK – Perpanjangan PPKM hingga 1 November mendatang, beberapa fasilitasi umum dipermudah, termasuk layanan SIM Keliling.

Seperti halnya memperpanjang SIM kendaraan. Kini, memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan mengunjungi lokasi yang telah ditentukan.

Seperti di daerah Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan kembali mengoperasikan pelayanan SIM Keliling secara terbatas.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini untuk Wilayah Depok, Lengkap Waktu Subuh hingga Isya

Untuk lokasi SIM Keliling hari ini, Selasa 26 Oktober 2021 pelayanan diadakan di Pamulang Square dan ITC BSD pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Layanan SIM Keliling menerapkan standar operasional atau SOP kesehatan yakni wajib memakai masker dan juga menjaga jarak. 

Layanan ini diadakan oleh Polres Tangsel dan hanya untuk pemohon bagi perpanjangan SIM A dan juga SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: 27 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa, Sebagai Hari Listrik Nasional ? Berikut Penjelasan Sejarahnya

Sedangkan bagi pemohon yang memiliki SIM sudah mati ataupun melebihi batas tanggal yang ditentukan maka diberlakukan penerbitan SIM baru.

Persyaratan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C ialah :

1.      Foto copy KTP yang masih berlaku

2.      Foto copy SIM lama dan SIM asli

3.      Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Badminton Yonex French Open di TVRI Mulai Hari ini 26 Oktober 2021

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak, yakni untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif 80 ribu rupiah, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif 75 ribu rupiah.

Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaran bermotor dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Bahkan ada ketentuan yang berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dan ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 281.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler