Hindari Pungli, Begini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

21 Januari 2021, 11:21 WIB
Mau berjalan-jalan ke Puncak, Bogor? Eits, bawa dulu hasil tes Covid antigen. Kamu akan diberhentikan sejumlah petugas gabungan pada operasi razia penggunaan masker dan pemeriksaan surat hasil tes cepat antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara Foto/Arif Firmansyah/aww. /ARIF FIRMANSYAH

MEDIA JABODETABEK - Jika terjadi razia, polisi akan menindak kendaraan yang tidak patuh peraturan lalu lintas dengan cara tilang.

Namun kadang baik pengendara dan penilang saling memanfaatkan tilang dengan cara ilegal atau pungli dan atau bayar di tempat yang tentu saja melanggar hukum.

Padahal hal tersebut enggak perli dilakukan karena membayar denda tilang yang sah terbilang mudah.

 

Berdasarkan hal tersebut mengenai perkara tilang yang diputus mulai dari Januari 2021, untuk menghindari pungli, Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan E-Tilang.

Baca Juga: Update Sebaran Kejadian Bencana Alam di Indonesia Periode 1 - 20 Januari 2021

 

Dikuti majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Kejaksaan.majalengka, keputusan atau denda tilang dapat dilihat dengan mengakses melalui laman resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Selain itu, pengendara yang terkena tilang dapat dengan mudah membayar denda tersebut ke Bank terdekat dan menunjukan ID BRIVA yang telah didapatkan melalui laman tersebut.

Setelah selesai melakukan tahap tersebut, tilang bisa diambil di Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.

Seperti contoh lokasi anda di Majalengka maka dapat dengan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka kemudian menunjukan bukti pembayaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan lengkap penggunan E-Tilang.

1. Buka alamat tilang.kejaksaan.go.id.

2. Lihat besar denda tilang, yakni dengan masukan nomer registrasi tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

3. Klik tombol bayar. Kamu akan mendapatka kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui kanal yang tersedia.

 

4. Ambil barang buktinya, dipersilahkan untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan.

Pembayaraan dapat dengan melalui Bank atau Pos. Lebih rincinya pengendara dapat memilih pembayaran denda melalui:

Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank Syariah, Bank Swasta, Tokopedia atau OVO, Bukalapak, Kantor Pos, Finpay, dan lainnya.***(Majalengka.pikiran-rakyat.com/Lucki Erlangga)

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Tags

Terkini

Terpopuler