Terapkan PSBB, Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Disiplin dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

12 Januari 2021, 09:35 WIB
Terapkan PSBB, Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Disiplin /Media Jabodetabek/Ricky Setiawan

MEDIA JABODETABEK-Pemerintah Kota Tangerang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulsai Senin 11 sampai 25 januari 2021.

Diberlakukannya PSBB, karena di Kota Tangerang masuk dalam daftar kota yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.

Dikutip Media Jabodetabek dari tengarengkota.go.id, dengan adanya PSBB dan PPKM, Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah berharap masyarakt Kota Tangerang tetap disiplin dan ikut berpartisipasi menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Hari Ini Berawan dan Hujan Sedang

"Mulai hari ini sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," kata pria yang akrab disapa Arief melalui siaran pers Senin 11 Januari 2021.

Adapun point penting dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang yakni pembatasan kegiatan olahraga, rekreasi dan hiburan mulai dilakukan 11 sampai 25 Januari 2021.

Selain itu pada sektor perdagangan juga dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 19:00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Hujan Disertai Petir

Baca Juga: Zulkifli Hasan Lantik Desy Ratnasari Sebagai Ketua DPW PAN Jawa Barat

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 8.692 Kasus, DKI Jakarta Penyumbang Terbesar

Untuk sektor perkantoran baik milik swasta dan pemerintahan kapasitasnya juga dibatasi.

Dengan rincian Work From Office (WFO) 25% dari total pegawai sisanya Worh from Home (WFH).***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler