MEDIA JABODETABEK - Rabu, 1 Desember 2021 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia.
Dalam peraturan Undang-undang no.13 tahun 2003, tentang pencegahan dan penanggulangan HIV atau AIDS di tempat kerja.
Adapun kewajiban pengusaha dalam pencegahan dan penanggulangan HIV atau AIDS di tempat kerja, di antaranya:
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
1. Menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan AIDS di tempat kerja.
2. Mengkomunikasikan kebijakan melalui penyebaran informasi.
3. Melakukan lindungan kepada pekerja atau buruh dari tindakan diskriminatif.
4. Menerapkan prosedur K3 Khusus.
Selain itu, ada pula dampak HIV atau AIDS di tempat kerja, yaitu:
1. Mengurangi produktifitas dan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
2. Mengurangi suplai tenaga kerja
3. Kehilangan kinerja dengan keahlian dan pengalaman khusus.
4. Meningkatkan beban kesehatan bagi pengusaha.
Pada Hari AIDS Sedunia banyak sekali lomba yang diadakan oleh pemerintah, seperti Lomba Dare To Break The Stigma yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Kampanye Kesehatan Gender dan Iklusiv yang diadakan oleh ILO. ***
Artikel Rekomendasi