MEDIA JABODETABEK - Rabu, 1 Desember 2021 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia.
Dalam peraturan Undang-undang no.13 tahun 2003, tentang pencegahan dan penanggulangan HIV atau AIDS di tempat kerja.
Adapun kewajiban pengusaha dalam pencegahan dan penanggulangan HIV atau AIDS di tempat kerja, di antaranya:
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
1. Menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan AIDS di tempat kerja.
2. Mengkomunikasikan kebijakan melalui penyebaran informasi.
3. Melakukan lindungan kepada pekerja atau buruh dari tindakan diskriminatif.
4. Menerapkan prosedur K3 Khusus.
Selain itu, ada pula dampak HIV atau AIDS di tempat kerja, yaitu:
Artikel Rekomendasi