Ganja Legal di Maroko, Nah Kok Bisa?

- 26 Februari 2021, 14:58 WIB
Tanaman Canabis Sativa atau Ganja
Tanaman Canabis Sativa atau Ganja /Pixabay/Herbal Hemp

MEDIA JABODETABEK- Cannabis Sativa atau yang lebih dikenal dengan ganja merupakan satu tanaman yang dilarang peredarannya di banyak negara.

Termasuk di Indonesia, ganja merupakan satu dari sekian banyak jenis tanaman yang dilarang diperjual belikan, di tanam dan di konsumsi secara bebas.

Pelarangan penanaman, penjualan dan penggunaan secara bebas dari ganja memang wajar dilakukan karena efek yang ditimbulkan jika dikonsumsi dianggap berbahaya.

Dalam berbagai penelitian, diketahui ganja mengandung lebih dari 500 zat kimia, zat kimia tersebut jika masuk dalam tubuh bisa menimbulkan efek psikoaktif atau efek linglung atau kehilangan kesadaran.

Namun, 25 Februari 2021 kemarin, Maroko justru mengabarkan kebijakan baru yang melegalkan ganja untuk ditanam, diekspor dan diperjualbelikan secara domestik.

Baca Juga: Korban Jiwa Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Tembus Setengah Juta Jiwa

Hal ini diharapkan oleh Maroko bisa membawa berbagai dampak baik bagi negara, salah satunya dibidang medis.seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Maroko Bakal Legalkan Ganja untuk Penggunaan Medis”

Pemerintah Maroko melegalkan hal ini demi membantu meningkatkan kesejahteraan para petani di kawasan pegunungan Rif.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Partai PJD yang menguasai sebagian besar parlemen Maroko membatalkan keputusan sebelumnya bahwa penggunaan ganja adalah ilegal.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x