Update Harga Emas Antam Minggu 7 November 2021, Tak Ada Kenaikan

- 7 November 2021, 12:23 WIB
Harga emas hari ini, 6 November 2021
Harga emas hari ini, 6 November 2021 /Pexels/Zlaťáky.cz


MEDIA JABODETABEK – Hari ini Minggu 7 November 2021 harga emas 24 karat tidak mengalami kenaikan.

Dilansir dari laman resmi PT Antam Tbk oleh Media Jabodetabek, harga emas hari ini cenderung stabil.

Jika dilihat dari daftar harga yang dirilis hari ini, masih di angka Rp946.000,- per gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini Minggu, 7 November 2021: Akan Ada Pernyataan Cinta, Sedangkan Karir Meningkat

Hasil yang sama juga terjadi di penawaran buyback yang masih dihargai senilai Rp 839.000,- per gram.

Harga emas dengan satuan terkecil yaitu 0,5 gram menyentuh angka Rp. 523.000,- dan untuk emas seberat 2 gram dan 3 gram dibandrol dengan harga Rp. 1.836.000,- dan Rp. 2.734.000,-.

Untuk harga emas special edisi gift series dibandrol seharga Rp. 593.000,- untuk satuan 0,5 gram dan Rp. 595.000 untuk satu gram.

Baca Juga: 15 Kata Kata tentang Ayah untuk Ungkapkan Sayang Kamu di Hari Ayah 12 November 2021

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam 24 karat hari ini.

Berat Harga

Emas Batangan
0.5 gr Rp. 523.000,-
1 gr Rp. 946.000,-
2 gr Rp. 1.836.000,-
3 gr Rp. 2.734.000,-
5 gr Rp. 4.534.000,-
10 gr Rp. 8.990.000,-
25 gr Rp. 22.312.500,-
50 gr Rp. 44.505.000,-
100 gr Rp. 88.890.000,-
250 gr Rp. 221.837.500,-
500 gr Rp. 443.375.000,-
1000 gr Rp. 886.600.000,-

Emas Batangan Gift Series

0.5 gr Rp. 593,000,-
1 gr Rp. 1.096.000,-

Baca Juga: Konser Travis Scott Sebabkan 8 Orang Tewas dan Ratusan Terluka, Begini Tanggapan Sang Rapper

Emas Batangan Batik

10 gr Rp. 9.810.000,-
20 gr Rp. 18.980.000,-

Emas Batangan Imlek

8 gr Rp. 8.288.000,-

Emas Batangan Selamat Idul Fitri

7 gr Rp. 7.352.000,-

Harga di atas belum termasuk pajak yang sudah ditetapkan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini