Diduga Melanggar Informasi Keamanan Data Pribadi di Irlandia, WhatsApp Didenda Rp3,7 Triliun

- 3 September 2021, 06:36 WIB
ilustrasi WhatsApp
ilustrasi WhatsApp /pixabay/

MEDIA JABODETABEK - Regulator data Irlandia menjatuhkan denda sekitar 225 juta euro atau sekitar Rp3,7 triliun (kurs 1 euro Rp16.917.30) kepada WhatsApp.

Pasalnya, anak perusahaan Facebook itu melanggar aturan privasi data Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia menyatakan bahwa WhatsApp tidak memberikan informasi yang memadai kepada warga Uni Eropa tentang untuk apa data mereka digunakan.

Baca Juga: Kalender Mancing September 2021, Potensi Sangat Baik Tanggal 4, 10, 19 dan 25

WhatsApp dianggap gagal memberi tahu orang Eropa bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan.

Selain itu, bagaimana platform perpesanan instan berbagi data dengan Facebook.

Lembaga tersebut juga meminta WhatsApp untuk mengubah kebijakan privasi dan cara berkomunikasi dengan pengguna untuk mematuhi undang-undang privasi Eropa.

Baca Juga: Apa Keistimewaan Lahir di Bulan September? Ini Ulasannya Lengkap dengan Sifat, Profesi dan Jodoh yang Cocok

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan dia tidak setuju dengan keputusan tersebut. Dan menambahkan bahwa perusahaan berencana untuk mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x