Fakta Ahmadiyah, Aliran yang Dianut Dokter Faheem Younus dan Mengundang Kontroversi di Indonesia

- 29 Juli 2021, 18:34 WIB
Dokter Faheem Younus
Dokter Faheem Younus /Twitter @faheemyounus

Ajaran Ahmadiyyah sendiri telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1925 dengan dilahirkannya organisasi bernama Jema'at Ahmadiyah Indonesia.

Mengutip laman The Persecution, keberadaan organisasi Ahmadiyyah juga telah diakui secara hukum oleh pemerintah RI lewat SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953.

Hingga tahun 2005, pemerintah RI juga tidak pernah melarang kegiatan-kegiatan Ahmadiyyah, bahkan Pemerintah saat itu lewat Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Alwi Shihab tidak akan melarang maupun membubarkan Ahmadiyah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Cek Sekarang Melalui Link Ini

Meski demikian, larangan ajaran Ahmadiyyah oleh MUI sejak tahun 1980 juga turut memicu persekusi di sejumlah daerah seperti di Lombok Timur, Manislor, Tasikmalaya, Parung , Garut, Ciaruteun, Sadasari, dan juga daerah lainnya.

Penyerangan tersebut tidak terbatas pada perusakan tempat ibadah, rumah, dan sarana material lainnya tetapi juga pelarangan ibadah dan aktivitas lainnya, pelecehan, penyerangan dengan senjata tajam bahkan pembunuhan serta aksi teror lainnya.

Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia H. Abdul Basis dalam sebuah keterangan tertulis mengatakan, pemerintah RI yang saat itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah melakukan pelarangan terhadap ajaran Ahmadiyyah, melainkan diusulkan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tak Mempan Ditakut-takuti Tetangga, Seorang Kakek Nekat Kayuh Sepeda 15 Km Demi Dapatkan Vaksin

"Namun demikian, kami mendukung dan berterima kasih kepada desakan Presiden untuk tidak menggunakan kekerasan/anarki dalam menyelesaikan perbedaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan hukum negara," tuturnya dalam sebuah keterangan pers, 21 Agustus 2005.

"Paksaan dari satu pihak kepada pihak lain karena perbedaan, dalam bentuk anarkisme apa pun, tidak diterima oleh agama apa pun, melanggar Hak Asasi Manusia, dan akan merusak persatuan bangsa. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pers dan semua pihak untuk tidak mengambil informasi yang tidak lengkap karena akan menimbulkan kerusakan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x