Baca Juga: Menhub Budi Karya: Kebijakan Larangan Mudik Demi Kebaikan Kita Semua
Karena belerang tersebut, tanah di sekitar danau menjadi berwarna putih.
Kawah Putih memiliki ketinggian 2.194 meter dari permukaan laut (mdpl) dan luasnya 25 hektar.
Namun yang digunakan untuk area wisata hanya 8 hektar saja.
Baca Juga: Daftar Checkpoint dan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Wilayah Jakarta
Bagi Anda yang mau berkunjung ke sini, jangan lupa harus tetap wajib masker sekalipun udara di sini sejuk.
Bukan hanya untuk mencegah tertular virus Covid-19, masker berguna untuk menahan bau belerang di area danau kawah tersebut.
Tiket masuk Kawah Putih adalah Rp38.000 per orangnya. Harga tersebut tidak termasuk parkir kendaraan dan lain-lain.
Baca Juga: Viral! Rombongan Pemudik Menggunakan Sepeda Motor Terobos Pos Penyekatan Larangan Mudik di Cikampek
2. Situ Patenggang
Artikel Rekomendasi