MEDIA JABODETABEK - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia pemerintah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir semua daerah.
PSBB juga dibarengoi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aktivitas masyarakat dibatasi waktunya.
PPKM juga berlaku untuk semua sektor termasuk perkantoran, yang hanya boleh maksimal 50% yang hadir dari total karyawan yang ada.
Baca Juga: Ternyata Natasha Wilona Pernah Tinggal di Rumah Kayu dan Banyak Tikusnya
Dengan adanya peraturan PPKM beberapa perusahan mengambil kebijakan dengan menerapkan work From Home (WFH).
Saat WFH kita bisa mengerjakan pekerjaan kantor di rumah, dan bisa dilakukan di ruang mana saja yang kita mau.
Bahkan jika kita malas untuk beranjak dari tempat tidur, kita bisa mengerjakannya di atas tempat tidur.
Baca Juga: Ada Kabar Baik Buat Guru dari PGRI Jakarta
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul : Sering Bekerja di Atas Kasur? Simak Tips agar Tidak Pegal karena Duduk Seharian Saat WFH, berikut ini cara supaya tidak cepat lelah saat kerja WFH.
Artikel Rekomendasi