Cara Mengetahui Ciri Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

9 Mei 2021, 10:20 WIB
APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.* /DOK. ANDRI GURNITA/PR/

MEDIA JABODETABEK - Cara mengetahui pinjaman online resmi dan ilegal, awas tertipu.

Dengan perkembangan teknologi digital yang semakin maju, banyak masyarakat memanfaatkan teknologi untuk sarana kebutuhan sehari-hari.

Dimulai dari berbelanja hingga mengajukan pinjaman uang bisa dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga: Kamu Harus Coba, Ini 5 Aktivitas Seru dan Menarik di Kebun Teh Rancabali di Kabupaten Bandung

Dimasa pandemi, salah satu dampaknya yang terjadi pada masyarakat adalah menyusutnya faktor ekonomi.

Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang mengajukan pinjaman uang demi kebutuhan sehari-harinya tetap mampu terpenuhi.

Pengajuan pinjaman online memiliki syarat yang jauh lebih mudah dan prosedur yang lebih praktis, karena bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Kabupaten Bandung yang Buka Selama Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Namun, tidak semua pinjaman online itu legal dan memenuhi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menggunakan jasa pinjaman online, kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tidak berizin dari OJK, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tempat Minum Teh dan Ngemil di Jakarta Utara

1. Memiliki bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman yang tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar, misalnya mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak dan Penuh Inspirasi, Cocok Dijadikan Status WhatsApp Hingga Caption Instagram

Ciri lain pinjaman online ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman, namun juga bisa melalui SMS ataupun Whatsapp.

Hati-hati juga terhadap pinjaman online ilegal yang menyerupai logo, nama serta, warna identitas dari pinjaman online yang memang sudah terdaftar di OJK.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler